Foto : DISPERDAGIN PROV. PAPUA

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua Hadiri Rapat Persiapan Penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD, dan SPM Tahun 2025

Jayapura, 07 Januari 2026 – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua menghadiri rapat persiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan LPPD (RLPPD), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lantai 6 (Enam) Dok II Bawah, Jayapura. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaporan pelaksanaan pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut dibahas persiapan teknis penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD, dan SPM Tahun 2025 yang akan dilaporkan pada Tahun 2026. Selain itu, disampaikan pula tindak lanjut rekomendasi DPR Papua yang menjadi perhatian masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kehadiran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah, khususnya di bidang perdagangan dan perindustrian, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Share :