DISPERDAGIN Papua Lanjutkan Penarikan Retribusi di Pasar Perbatasan RI–PNG, Pedagang Keluhkan Persoalan Sampah
Jayapura, 29 Juli 2025 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISPERDAGIN) Provinsi Papua kembali melaksanakan kegiatan rutin penarikan retribusi di Pasar Perbatasan Indonesia–Papua Nugini (RI–PNG) yang berlokasi di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan pasar berjalan secara tertib dan berkelanjutan. Penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi dari DISPERDAGIN dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan keteraturan aktivitas para pedagang serta pengunjung pasar.
Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, sejumlah pedagang masih menyampaikan keluhan terkait persoalan sampah yang belum tertangani secara optimal di lingkungan pasar. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan kebersihan area perdagangan, sehingga diharapkan menjadi perhatian lintas instansi terkait.
Meski demikian, kegiatan penarikan retribusi berjalan dengan lancar dan tetap mendapatkan respons positif dari sebagian besar pedagang yang mendukung penataan dan pengelolaan pasar yang lebih baik. DISPERDAGIN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan di kawasan pasar perbatasan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat demi menciptakan ekosistem pasar yang tertib, aman, bersih, dan produktif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kelancaran aktivitas perdagangan lintas batas serta memperkuat kontribusi sektor perdagangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan dan menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Papua Nugini.