Penarikan Retribusi pada Pasar Perbatasan RI-PNG

Jayapura, 22 Juli 2025 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISPERDAGIN) Provinsi Papua kembali secara rutin melaksanakan kegiatan penarikan retribusi di Pasar Perbatasan Indonesia–Papua Nugini (RI–PNG) yang berlokasi di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta pengelolaan pasar yang tertib dan berkelanjutan. Penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi dari DISPERDAGIN dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan ketertiban para pedagang serta pengunjung pasar.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas perdagangan lintas batas serta menciptakan ekosistem pasar yang tertib, aman, dan produktif.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di kawasan pasar perbatasan guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal serta menjaga hubungan baik antara kedua negara.


Share :