Penarikan Retribusi pada Pasar Perbatasan RI-PNG (15 Juli 2025)
Jayapura, 15 Juli 2025 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua (DISPERDAGIN) kembali melakukan pungutan retribusi di pasar perbatasan antara Republik Indonesia dan Papua Nugini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan pasar perbatasan yang tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi daerah.
Pungutan retribusi dilakukan terhadap pedagang lokal maupun lintas batas yang beraktivitas di pasar tersebut. Petugas dari dinas terkait memastikan seluruh kegiatan dilakukan transparan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku, yang dimana Tarif Retribusi untuk setiap pedagang dikenakan Rp 540.000,- / Bulan atau dapat dibayakan per minggu pada saat petugas datang sebesar Rp 135.000,-.
Pungutan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengembangan fasilitas dan pelayanan di kawasan perbatasan, yang dimana masih ada keluhan dari pedagang mengenai kurangnya fasilitas seperti tidak adanya toilet umum untuk para pedagang sehingga selama ini menumpang di Masjid terdekat, tidak adanya bak sampah, dan juga tidak adanya daya listrik sehingga harus disambung dari tempat lain, selain itu juga adanya kerusakan fasilitas yang dikeluhkan pedagang seperti plafon tempat berjualan yang mengalami kebocoran.
Adapun harapan dari pedagang agar dapat ditambahkan hari operasional pasar perbatasan yang selama ini hanya dibuka 1 hari dalam seminggu.